Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” lanjut Mia.
Budi Noviantoro diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 dolar AS untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC.
Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang melibatkan total transfer sebesar Rp15 miliar dan Rp3,5 miliar untuk TSG Global Holding.
Penyidikan mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantoro telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp21,1 miliar, 265.300 dolar AS atau sekitar Rp3,9 miliar dan 40.000 dolar Singapura atau sekitar Rp480 juta.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Noviantara di tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkas Mia






























































































