Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Mengejutkan, Pengakuan Sandra Dewi di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Tahu Suami Beli Mobil Mewah

Uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional perusahaan dan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi. 

Kepentingan pribadi dimaksud, di antaranya guna membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri. 

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Berita Lainnya:
Ini Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia

Sebelumnya, Penasihat Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan Sandra Dewi akan membawa beberapa dokumen pendukung sebagai bukti keterkaitan Harvey Moeis dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 “Insyaallah hadir kembali pada Senin ini,” kata Harris saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/10/2024). 

Diketahui, Sandra Dewi kembali dipanggil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali untuk memberikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan TPPU kepada sang suami. “Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10). 

Dengan demikian, Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey pada kasus korupsi timah bisa segera selesai. Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi.  

Berita Lainnya:
Impor 105 Ribu Mobil Pikap India, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot

Sandra dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10). Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.

 Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.  

Kehadiran Sandra dinilai penting untuk memperkuat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Harvey. 

Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, menekankan bahwa kesaksian Sandra diperlukan demi pembuktian dakwaan.  “Sebelum kita memeriksa saksi-saksi, kita akan panggil kembali Sandra Dewi melalui JPU untuk membuktikan TPPU-nya. 

image_print
1 2 3 4
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya