NASIONAL
NASIONAL

Ronald Tannur Kini Diburu Usai Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya, di Mana Keberadaannya?

Kabarnya, nominal penyuapan tersebut  tembus Rp 20 miliar berbentuk mata uang asing. 

Erintuah Damanik dkk dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e. Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Sedangkan Lisa Rachmat disangkakan dengan pasal pemberi suap.

Ketiga hakim tersebut, mulai diperiksa di Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 16.35 WIB. 

Pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari ruang penyidik pidana khusus dalam keadaan menggunakan rompi merah tahanan. 

Kajati Jatim Mia Amiati menyebut, petunjuk sementara dari Kejagung, bahwa ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.

“Namun standar operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami,” ungkap Mia.

Sedangkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru, bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kami akan  klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan, jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya