BANDA ACEH – Anggota Kepolisian Daerah Kupang Inspektur Dua Rudy Soik telah mengajukan banding atas pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang jatuhkan padanya oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Ia meminta sidang banding nanti digelar terbuka untuk publik agar transparan.Permintaan ini diajukan karena dia merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengatakan sidang banding dilaksankan hanya memeriksa berkas dan memori banding saja, tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.
“Sidang KKEP banding dilaksanakan dengan mekanisme meneliti berkas perkara pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.” ucap Yusuf melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Yusuf menuturkan aturan ini mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Meski begitu, Yusuf memastikan akan mengkaji dan memantau bagian mana yang bisa dibuka dan tidak. “Pantau dan koordinasikan lebih lanjut, pada bagian mana kira-kira nantinya akan dapat dibuka atau tidak. Tentu semuanya tetap berdasarkan pada Perpol no 7 tahun 2022 tersebut,” tuturnya menjawab kemungkinan kepolisian mengabulkan permintaan Rudy Soik.
Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana, Albert Aries, pelaksanaan sidang KKEP di tingkat Banding secara terbuka tidak diatur secara tegas. Sebab, Pasal 40 dan Pasal 47 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tersebut hanya mengatur kemungkinan pelaksanaan sidang secara terbuka atau tertutup di pemeriksaan tingkat pertama.
“Itu pun didasarkan pada keputusan dari ketua sidang KKEP, mengingat penegakan kode etik suatu profesi umumnya bersifat internal,” ujar Albert kepada Tempo, Kamis, 24 Oktober 2024.
Selaras dengan Yusuf, Albert juga menyampaikan bahwa sidang banding KKEP hanya dilaksanakan dengan memeriksa berkas dan memori banding saja. Namun, kata Albert, mengingat kasus etik Rudy Soik ini menjadi perhatian dari masyarakat, anggota DPR, dan media, maka Komisi Banding KKEP diharapkan dapat mempertimbangkan kemungkinan menggelar sidang secara terbuka.
“Tujuannya agar pemeriksaan dan putusan banding etik RS tersebut menjadi lebih objektif, legitimate, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, permintaan ini diajukan karena Rudy Soik merasa mendapat diskriminasi oleh Polda NTT. Rudy Soik adalah anggota Polres Kupang yang mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia menyelidiki kasus itu setelah terjadi kelangkaan BBM yang seharusya disalurkan untuk para nelayan di Kupang, NTT

























































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler