BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meluapkan kemarahannya atau murka terkait skandal korupsi terbaru yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).Seperti diketahui, Zarof Ricar (ZR), eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan peran sebagai perantara suap dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
“Saya tidak hanya prihatin, tapi marah besar! Korupsi di Mahkamah Agung adalah pengkhianatan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Hinca pada Sabtu (26/10/2024).
Sebelumnya, Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, juga tersandung kasus suap. Pada April 2024, Hasbi dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diproses di MA.
Hinca menegaskan, kasus Zarof dan Hasbi bukan hanya skandal, tetapi mencerminkan erosi prinsip keadilan di lembaga hukum tertinggi.
“Jika lembaga peradilan berubah menjadi tempat lelang keadilan, kita sedang menghadapi krisis yang nyata,” tegasnya.
Hinca mengingatkan bahwa kasus-kasus ini adalah peringatan serius bagi publik tentang runtuhnya integritas di institusi yang seharusnya paling suci.
“Kasus Zarof dan Hasbi adalah lampu merah yang memperingatkan kita semua tentang hancurnya keadilan di lembaga peradilan,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi MA dan memberikan sanksi tegas bagi hakim yang menyimpang.
“KY harus diberi kewenangan yang kuat, bukan hanya untuk mengawasi, tapi juga untuk menindak tegas jika diperlukan,” ucap Hinca.
Hinca berharap agar MA lebih menghargai rekomendasi sanksi KY, yang selama ini hanya dianggap formalitas.
“Pada 2019, hanya 10 dari 130 rekomendasi KY yang ditindaklanjuti oleh MA, seolah-olah rekomendasi tersebut hanya basa-basi,” kritiknya.
Ia juga berencana mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum sebagai tanggapan atas maraknya kasus korupsi di kalangan pejabat MA.
“Secara pribadi, saya akan mendorong pembentukan Panja Penegakan Hukum khusus di MA,” tegasnya.
Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam atas dugaan persekongkolan dalam suap kasus kasasi Ronald Tannur.
“Persekongkolan dilakukan bersama LR (Lisa Rachma), pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Sebagai informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi karena terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas, meralat vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler