NASIONAL
NASIONAL

Selain Zarof Ricar, Ini Daftar Penegak Hukum yang Jadi Makelar Kasus, Ada Hakim Agung

Namun, saat pertemuan itu terjadi, Heru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 17 Agustus 2012.

Singkat cerita, dalam sidang vonis, Heru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Buntut Bantu Tersangka Kasus Suap

Selanjutnya, penegak hukum dari KPK juga pernah terjerat dalam perkara makelar kasus.

Adapun dia adalah eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Adapun perkara yang menjerat Robin adalah berawal ketika KPK menangani kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Robin yang membantu para tersangka itu diketahui ketika KPK kesulitan menangkap M Syahrial. 

Ternyata, Robin telah disuap oleh M Syahrial dan berupaya menghentikan perkara.

Robin pun dibantu kuasa hukum bernama Masku Husain dan mereka menerima uang sebesar Rp1,69 miliar.

Selain itu, Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan bersama Maskur yang difasilitasi oleh Azis Syamsudin.

Robin juga memperoleh uang dari Azis dan eks politisi Golkar, Aliza Gunado senilai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Adapun uang itu diberikan Azis agar penanganan kasus yang menjerat dirinya dihentikan.

Pada sidang vonis yang digelar pada 12 Januari 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Robin divonis 11 tahun penjara.

Dia juga dihukum denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan mengembalikan uang Rp2,32 miliar ke negara.

“Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, juga dibebankan mengembalikan uang Rp2,32 miliar ke negara, atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” jelasnya.

Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati 

Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang terjerat kasus korupsi dalam perkara pemenangan kasus.

Kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati berawal ketika KPK menangkap PNS Mahkamah Agung (MA), Dessy Yustriya dan seorang pengacara bernama Eko pada 22 September 2022 lalu.

Setelah itu, KPK melakukan serangkaian penangkapan termasuk menangkap dan menahan Sudrajad Dimyati

Lalu, pada sidang perdana pada 15 Februari 2023, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap dalam perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA serta didakwa menerima suap dalam mengadili sengketa rumah di pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam rangkaian persidangan yang digelar, Sudrajad Dimyati lantasi dituntut oleh jaksa agar dihukum 13 tahun penjara.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya