NASIONAL
NASIONAL

Zarof Ricar, Hakim Makelar Kasus Hingga Lupa Asal Usul Uang Suap

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Hakim merupakan wakil Tuhan yang ada di dunia, itu sebabnya seorang pengadil haruslah bijak dalam memutus keputusan terhadap para terdakwa.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Namun, tidak bagi mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Bayangkan, Zarof sudah melakukan praktik makelar kasus di perkara lain sejak 10 tahun lalu. Artinya, jauh sebelum kasus Ronald Tannur viral di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di M? dalam bentuk uang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Setelah Menguasai Aleppo, Pemberontak Suriah Merangsek ke Provinsi Terdekat
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bukti hasil nyambi jadi makelar terbukti saat penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang terlebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

Rupanya, LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ZR untuk diberikan kepada Hakim Agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

“Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucap Abdul.

Berita Lainnya:
Prabowo Minta Menteri Berhemat, Yandri Pilih Menginap di Rumah Kades saat Kunker

Bukan hanya uang, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Uang dan emas itu dikumpulkan Zarof mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. Zarof pun sampai lupa asal muasal uang-uang tersebut dari kasus yang mana.

“Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara. Karena saking banyaknya, dia lupa,” kata Abdul.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul jadi tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya