UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

11 Pegawai dan Staf Ahli Komdigi Ditangkap karena Salahgunakan Wewenang: Tidak Blokir Situs Judol yang Dia Kenal

BANDA ACEH – Sebanyak 11 orang yang terdiri dari pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta warga sipil, ditangkap oleh polisi terkait dengan kasus judi online. 

Para pegawai dan staf ahli ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan pada Jumat (1/11).

Berita Lainnya:
Kirim DM di Instagram, Lisa Mariana Minta Atalia Balas Pesannya

Ade bahkan menyebut para pelaku menyewa sebuah tempat yang dijadikan semacam kantor satelit. Dari informasi yang dihimpun, kantor satelit itu berada di Kabupaten Bekasi.

“Mereka, menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” ucap dia.

Belum dijelaskan secara rinci mengenai kasus itu termasuk identitas para pelaku yang ditangkap oleh polisi. Belum diketahui pula nominal kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para pelaku.

Berita Lainnya:
Energi Politik Tersedot Gegara Ijazah Jokowi

“Masih ada yang DPO segala macam,” ujar dia.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.