NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Jaya Sita 207 Kilo Sabu dan 90 Ribu Ekstasi dari Jaringan Malaysia

BANDA ACEH – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap upaya penyelundupan 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Dalam perkara ini, polisi menangkap 4 tersangka. 

Keempat tersangka adalah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan AS. Mereka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.

 

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Dari tangannya disita barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi dan dashboard mobil.

Berita Lainnya:
Prabowo Minta Pemda Tertibkan Spanduk Iklan, Netizen Sindir Balik Bendera Gerindra yang Penuhi Jalan

 

Setelah dikembanhkan, penyidik menangkap  Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Dari tangan mereka disita barang bukti sabu disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.

 

“Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil,” jelas Karyoto.

 

Para tersangka mengaku mendapat sabu dari Malaysia. Narkoba ini dikirim ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari Bengkalis, sabu dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.

Berita Lainnya:
Alasan Jokowi Bantah Jadi Wantimpres Presiden Prabowo dan Pilih Bertahan di Solo: Bukan Pejabat

“Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba,” imbuhnya.

 

Saat ini pengembangan kasus terus dilakukan. Termasuk melakukan penelusuran aset yang didapat dari tindak pidana.

 

“Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkas Karyoto.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya