BANDA ACEH -Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan 2 pegawai KPK lainnya gugat UU KPK soal larangan melakukan hubungan dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara di KPK.
Alex membenarkan bahwa dirinya bersama 2 pegawai KPK lainnya telah mendaftarkan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 36 huruf a dan Pasal 37 UU 19/2019 tentang KPK.
“Iyesss. Sudah didaftarkan,” kata Alex kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.
Alex menjelaskan alasannya mengajukan permohonan JR terhadap Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK tersebut.
“Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK,” terangnya.
Karena kata Alex, rumusan pasal tersebut tidak jelas, sekalipun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas. ketidakjelasannya itu dapat menimbulkan tafsir yang berbeda dengan perumus UU.
“UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara dengan alasan apa pun. Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa? batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya?” tanya dia.
“Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum. Apakah laporan masyarakat yang bahkan belum penyelidikan juga dianggap perkara? Jangankan menyebutkan tersangkanya, peristiwa pidana korupsinya pun belum jelas atau malah tidak ditemukan. Pihak lain itu siapa? Tentunya yang ada hubungannya dengan tersangka. Misalnya PH-nya, rekan kerjanya, atasannya, sopirnya, keluarganya,” sambung Alex.
Namun jika dimaknai terpisah sepanjang ada hubungannya dengan perkara, pemaknaan perkara juga dipertanyakan rumusannya. Seperti kapan suatu peristiwa bisa dimaknai sebagai perkara.
Sedangkan frasa “dengan alasan apapun”, Alex mempertanyakan apabila pimpinan dan pegawai KPK dalam rangka melaksanakan tugas atau bahwa pertemuan atau komunikasi dilakukan dengan itikad baik dan tidak tahu status orang yang ditemuinya juga bisa dijerat.
“Kalau tanpa pengecualian berarti bertemu di kondangan pun bermasalah. Sekali pun tidak ada hal penting yang dibahas,” jelasnya.
Seharusnya, kata Alex, perumus UU menjelaskan dalam hal apa pertemuan/komunikasi tersebut dilarang. Misalnya, yang mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Inti Pasal 36 dan 37 kan di situ, untuk menjaga insan KPK terhindar dari konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara korupsi. Kalau pertemuan/komunikasi tidak mengganggu integritas insan KPK dan perkara yang ditangani juga lancar tanpa gangguan/hambatan, apa layak dijatuhi sanksi etik, alih-alih dipidanakan?” jelas Alex.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler