Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

KPK Izinkan Nagita Tetap Terima ‘Endorsement’, Tapi Laporannya Masuk ke LHKPN Raffi Ahmad

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan istri Utusan Khusus Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, Nagita Slavina (Gigi) untuk menerima endorsement atau mempromosikan barang tertentu.Namun, hasil pendapatan endorsement tersebut harus dimasukkan andi laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Raffi Ahmad.

“Boleh lah (Gigi terima endorsement walaupun Raffi berstatus pejabat negara). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Berita Lainnya:
Sahabat Ungkap Kondisi Vidi Aldiano Sehari sebelum Meninggal, Masih Bisa Diajak Ngobrol

Pahala mengingatkan, agar Raffi wajib lapor LHKPN-nya paling lambat setelah tiga bulan dilantik. Bila dihitung dari hari pelantikan 22 Oktober 2024, Raffi harus sudah menyerahkan LHKPN-nya paling lambat pada 22 Januari 2025.

“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” ucapnya.

Pahala mengultimatum Raffi apabila telat melaporkan harta kekayaan, maka bakal mempublikasikan ke media sehingga mendapatkan sanksi sosial dari publik.

“Saya laporin ke kamu (media) semua. Ini orang (Raffi) belum lapor. Kan kita bilang di undang-undang ada sanksinya. Apalagi kayak dia, enggak ada atasan yang katakan, enggak di birokrasi kan. Jadi satu cara ya masyarakat yang ini (mengawasi LHKPN), udah gitu aja,” tuturnya

Berita Lainnya:
Menag Nasaruddin Minta Maaf, Tegaskan Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Sebelumnya, setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024), Raffi Ahmad berjanji bakal segera melaporkan LHKPN miliknya.

“Iya, nanti kita akan melaporkan juga LHKPN-nya,” ucap Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2024).

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya