NASIONAL
NASIONAL

Praperadilan Korupsi Impor Gula, Kubu Tom Lembong Minta Eks Mendag Rachmat Gobel Diperiksa

BANDA ACEH – – Tim kuasa hukum Tom Lembong meminta Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sebelumnya juga diperiksa.

Pasalnya, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016.

Mendag yang menjabat sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat pada tahun 2014-2015.

“Faktanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.”

“Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015,” kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, saat membacakan berkas permohonan pembatalan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Sebelumnya, dilansir dpr.go.id, Rachmat Gobel dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendag dalam Kabinet Kerja Periode 2014-2019. 

Dia adalah salah satu menteri yang dipilih dari perwakilan profesional. 

 

Namun, sayangnya jabatannya sebagai menteri harus terhenti karena ada reshuffle kabinet. 

Posisinya itu kemudian digantikan oleh Tom Lembong. 

Kemudian, pada 1 Oktober 2019, ia dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai NasDem.

Sebelumnya, pada 2010-2014, ia terpilih menjadi anggota Dewan Komite Inovasi Nasional.

Rachmat Gobel juga dikenal sebagai seorang pengusaha dan politikus Indonesia. 

Ia merupakan generasi kedua dari keluarga Gobel yang mengendalikan perusahaan National Gobel Group yang didirikan oleh ayahnya, Thayeb Mohammad Gobel.

National Gobel Group sekarang telah berganti nama menjadi Panasonic Gobel Group.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru

Kuasa hukum Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu juga keliru.

“Pemohon tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali,” kata Ari dalampersidangan perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Senin.

Penetapan tersangka itu, kara Ari, tidak berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

“Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegasnya. 

“Penahanan pemohon tidak sah oleh karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum, dengan kata lain penahanan pemohon oleh termohon tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan,” tegasnya. 

Maka dari itu, Ari meminta penetapan tersangka Thomas Lembong itu dinyatakan tidak sah. 

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya