BANDA ACEH – – Tim kuasa hukum Tom Lembong meminta Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sebelumnya juga diperiksa.
Pasalnya, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016.
Mendag yang menjabat sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat pada tahun 2014-2015.
“Faktanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.”
“Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015,” kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, saat membacakan berkas permohonan pembatalan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Sebelumnya, dilansir dpr.go.id, Rachmat Gobel dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendag dalam Kabinet Kerja Periode 2014-2019.
Dia adalah salah satu menteri yang dipilih dari perwakilan profesional.
Namun, sayangnya jabatannya sebagai menteri harus terhenti karena ada reshuffle kabinet.
Posisinya itu kemudian digantikan oleh Tom Lembong.
Kemudian, pada 1 Oktober 2019, ia dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai NasDem.
Sebelumnya, pada 2010-2014, ia terpilih menjadi anggota Dewan Komite Inovasi Nasional.
Rachmat Gobel juga dikenal sebagai seorang pengusaha dan politikus Indonesia.
Ia merupakan generasi kedua dari keluarga Gobel yang mengendalikan perusahaan National Gobel Group yang didirikan oleh ayahnya, Thayeb Mohammad Gobel.
National Gobel Group sekarang telah berganti nama menjadi Panasonic Gobel Group.
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru
Kuasa hukum Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu juga keliru.
“Pemohon tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali,” kata Ari dalampersidangan perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel, Senin.
Penetapan tersangka itu, kara Ari, tidak berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
“Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.
“Penahanan pemohon tidak sah oleh karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum, dengan kata lain penahanan pemohon oleh termohon tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan,” tegasnya.
Maka dari itu, Ari meminta penetapan tersangka Thomas Lembong itu dinyatakan tidak sah.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler