BANDA ACEH – – Sejumlah langkah hukum disiapkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, jika kliennya divonis bebas.
Sidang pembacaan putusan atau vonis akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (25/11/2024).
Andri Darmawan mengaku akan melaporkan balik Aipda WH yang berstatus ayah korban.
Pihaknya meyakini Supriyani divonis bebas lantaran fakta persidangan tak menunjukkan adanya pemukulan.
“Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini,” kata Andri, Selasa (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Menurutnya, Aipda WH membuat rekayasa kasus pemukulan sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Supriyani menjadi korban kesalahan prosedur penyelidikan dan kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito.
Sejak kasus ini dilaporkan pada April 2024 lalu, Supriyani terus mendapat tekanan dari aparat kepolisian termasuk Aipda WH.
“Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan,” tuturnya.
Supriyani tidak hanya mengalami tekanan, tetapi juga diperas oleh oknum penyidik agar tak dipenjara.
Ia berharap Aipda WH serta polisi yang terlibat tidak mempermainkan kasus hingga memenjarakan warga yang tak bersalah.
“Yang melakukan itu bagaiman pertanggungjawabanya. Ibu Supriyani harus diberikan keadilan yang sama terhadap orang-orang yang sudah merekayasa kasus, nanti kita akan lakukan, kita tunggu putusan dulu,” tukasnya.
Minta Kapolri Turun Tangan
Proses penyelidikan kasus guru Supriyani berbuntut pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Kedua polisi di Polsek Baito tersebut dipindahtugaskan ke Polres Konawe Selatan.
Andri Darmawan mengaku tak puas dengan pencopotan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Ia berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Iptu Muhammad Idris serta Aipda Amiruddin yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
“Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat,” tandasnya, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, saksi pencopotan tak memberikan efek jera kepada kedua oknum setelah meminta uang damai ke Supriyani.
Dalam pemeriksaan Propam Polda Sultra, Kades memberikan kesaksian terkait uang damai yang diminta oknum polisi.
“Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri, supaya cepat ada kepastian bukan hanya sekedar dicopot, harus cepat proses etiknya.”
“Kalau dicopot kan gampang saja dia dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta,” katanya.
Andri meminta proses penyelidikan pelanggaran etik Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dipercepat.
“Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, yang meminta Iptu Muhammad Idris diproses pidana.
“Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi,” katanya, Senin (11/11/2024).
Ia menyatakan proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.
“Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana.”
“Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh,” sambungnya.
Harapan Supriyani
Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan atau vonis hakim terhadap Supriyani digelar pada Senin (25/11/2024).
Diketahui, tanggal 25 November 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.
Para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.
Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.