NASIONAL
NASIONAL

Praperadilan Korupsi Impor Gula, Kubu Tom Lembong Minta Eks Mendag Rachmat Gobel Diperiksa

“Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin.

Selain itu, Ari meminta penyelidikan terhadap Tom Lembong dihentikan. 

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon  dalam perkara a quo,” mintanya. 

Kuasa hukum bahkan meminta termohon, dalam hal ini Kejagung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan. 

Kemudian, meminta rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Tom Lembong juga, sesuai dengan harkat dan martabatnya. 

“Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.”

“Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” tandasnya. 

Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain Tom Lembong, Kejagung sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya