ACEH
ACEH

Warga Panti Jadi Korban, Pengamat: Kadinsos Aceh Terkesan Buang Badan

Ia menjelaskan, pada tahun 2023, anggaran makan penghuni panti sosial mencapai Rp45.000 per tiga kali makan. Namun, dalam pembahasan anggaran 2024, angka Rp45.000 tersebut tidak lagi tercantum dalam Standar Biaya Umum (SBU). Ketentuan baru dalam SBU menetapkan anggaran makan sebesar Rp27.000, yang sesuai dengan angka dalam PMK dan sistem elektronik penganggaran (e-Komponen).

“Jadi bukan kami yang memotong. Ketika e-Komponen hanya memuat angka Rp27.000, kami tidak punya pilihan lain selain mengikuti aturan itu. Kami sudah menyampaikan dalam rapat dengan tim penyusun harga satuan, tetapi tetap harus merujuk pada PMK,” jelas Muslem.

Selain anggaran makan, Muslem juga menyoroti penghapusan anggaran uang saku bagi penghuni panti sosial. Ia menjelaskan, uang saku sebesar Rp10.000 per hari yang sebelumnya ada pada 2023, kini tidak lagi tercantum dalam SBU 2024.

“Sejak saya pertama menjabat sebagai kepala dinas, anggaran uang saku itu memang sudah tidak ada. Kami di Dinsos berusaha mengajukan kembali komponen tersebut, tetapi belum ada keputusannya. Kami juga sering menerima keluhan dari warga di panti yang membutuhkan uang saku untuk jajan sehari-hari,” katanya.

Muslem berharap semua pihak untuk arif dan bijak dalam menyikapi isu ini, termasuk pengamat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan, Dinsos Aceh selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga penghuni panti sosial.

“Jangan sampai masyarakat mengira seolah-olah Dinsos yang memotong anggaran. Justru kami selalu berusaha maksimal untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan terbaik bagi warga panti,” tutupnya.

Pengamat Sebut Kebijakan Tidak Masuk Akal

Namun, Nasrul Zaman menilai penjelasan tersebut tidak masuk akal. Ia menegaskan pemotongan anggaran makan dari Rp 15.000 menjadi Rp 9.000 per kali makan adalah bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan. Ia juga menyoroti tingginya biaya hidup di Aceh yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam menetapkan anggaran.

“Dengan biaya hidup di Aceh yang tergolong tinggi, tidak ada alasan yang masuk akal untuk memotong anggaran makan warga panti. Ini menunjukkan bahwa Dinsos Aceh tidak memahami realitas yang dihadapi masyarakat,” kata Nasrul.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Karena itu, ia mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinsos Aceh.

“Kebijakan ini sudah sangat melukai kemanusiaan. Pj Gubernur harus segera bertindak dan memastikan tidak ada lagi kebijakan yang merugikan warga panti sosial,” tegas Nasrul.[]

1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya