BANDA ACEH – Polemik terkait pemotongan anggaran makan bagi warga panti sosial di Aceh terus bergulir. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Aceh, Dr. Muslem Yacob, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa perubahan anggaran itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, bantahan ini justru kembali menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman.
Menurut Nasrul, klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinsos Aceh menunjukkan sikap yang mengesankan buang badan, dengan menyalahkan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
“Ini aneh dan terkesan buang badan. Apalagi sampai menyalahkan BPKA yang memotong besaran tersebut,” kata Nasrul dalam keterangannya kepada Selasa (17/12/2024).
Ia mempertanyakan kebijakan Dinsos Aceh yang tetap melaksanakan pemotongan anggaran meskipun dampaknya jelas merugikan penghuni panti sosial.
“Dinsos Aceh seharusnya memiliki kecerdasan dan empati untuk tidak memotong biaya makan warga panti dari Rp 15.000 menjadi Rp 9.000 per kali makan. Kebijakan ini menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap warga miskin yang menjadi tanggung jawab mereka,” tegas Nasrul.
Ia menilai alasan yang dikemukakan, yaitu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49, tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurut Nasrul, peraturan tersebut tidak bersifat wajib, apalagi jika implementasinya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan konstitusi.
“Dinsos Aceh seharusnya memahami bahwa kebijakan yang merugikan warga tidak perlu dipatuhi, terutama jika melanggar aturan lebih tinggi seperti UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,” tambahnya.
Nasrul juga menyayangkan sikap Kepala Dinsos Aceh yang dianggap kurang memiliki empati sosial. Ia meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, untuk mengevaluasi pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Aceh agar tidak terjadi kebijakan yang merugikan warga miskin di masa mendatang.
“Ini menjadi catatan penting bagi Gubernur Aceh ke depan untuk memilih pejabat yang benar-benar memahami dan peduli terhadap fakir miskin. Jangan sampai kebijakan fatal seperti ini kembali terulang,” pungkasnya.
Bantahan Kepala Dinas Sosial Aceh
Sebelumnya, Kadinsos Aceh, Dr. Muslem Yacob, membantah tudingan melakukan pemotongan anggaran makan untuk panti sosial. Melainkan, anggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
“Tudingan itu tidak benar. Saat saya masuk ke Dinsos, anggaran makan memang sudah ditetapkan Rp27.000 per tiga kali makan. Angka itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, bukan atas keputusan kami,” ujar Muslem saat diwawancarai Senin (16/12).



















































































































Komentar Terbaru