NASIONAL
NASIONAL

Dituduh Usul Naikkan Pajak, PDIP Beri Solusi dan Lempar Bola Panas ke Gerindra

BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bukan inisiatif partainya semata, melainkan keinginan pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi.Hal itu merespons tudingan dari Fraksi Gerindra bahwa UU HPP yang menjadi acuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, merupakan inisiatif PDIP.

“UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021,” ujar Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Dia lantas membeberkan, seluruh fraksi pada saat itu setuju untuk membahas RUU HPP yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Pembahasan dilakukan antara pemerintah dengan Komisi XI DPR. Adapun dalam prosesnya, Dolfie merupakan ketua panitia kerja (panja) RUU HPP.

Pada 7 Oktobet 2021, RUU HPP disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR. Di periode itu, ada sembilan fraksi di parlemen, delapan setuju termasuk Gerindra. Hanya Fraksi PKS saja yang menolak.

“(RUU HPP) disahkan dalam paripurna tanggal 7 Oktober 2021. Delapan fraksi (F-PDIP, F-Partai Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-Demokrat, F-PAN, dan F-PPP) menyetujui UU HPP, kecuali Fraksi PKS,” ujar Dolfie.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa UU HPP merupakan udang-undang sapu jagat atau omnibus law yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai.

“UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” kata Dolfie.

Meski UU HPP mengamanatkan PPN di tahun 2025 naik menjadi 12 persen, namun pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bisa mengubah besaran PPN yang akan dinaikkan.

Menurutnya, pemerintah bisa saja mengusulkan besaran PPN di 2025 dalan rentang 5-15 persen. Artinya, sangat bisa bila pemerintahan yang baru memutuskan naik hingga 15 persen, atau sebaliknya yaitu diturunkan hingga 5 persen.

“Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen-15 persen, bisa menurunkan maupun menaikkan. Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR,” ujarnya.

Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.

“Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif PPN, naik atau turun,” lanjutnya.

Dia menekankan, bila pemerintahan Prabowo tetap ingin menerapkan PPN 12 persen, seharusnya juga memperhatikan sejumlah hal ketika membahas APBN 2025, yaitu kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, dan efisiensi, serta efektivitas belanja negara.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website