UPDATE

NASIONAL

Dituduh Usul Naikkan Pajak, PDIP Beri Solusi dan Lempar Bola Panas ke Gerindra

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR.

Hal ini yang menjadi dasar naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan UU Tahun 2021, HPP. (PPN) 12 persen di 20245 dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi kepada wartawan, Sabtu (21/12).

“Itu kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDI Perjuangan,” imbuhnya.

Atas dasar tersebut, Anggota DPR Fraksi Gerindra itu mempertanyakan sikap PDIP yang belakangan keras mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Menurutnya, sikap PDIP justru menyudutkan Prabowo tanpa mau melihat masa lalu bahwa UU HPP adalah keinginan dari partai berlambang kepala banteng moncong putih.

“Kalau sekarang pihak PDI Perjuangan meminta itu ditunda, ini adalah merupakan suatu hal yang justru menyudutkan pemerintahan Prabowo. Karena sebenarnya yang menginginkan kenaikan itu adalah PDI Perjuangan,” ujar Wihadi.

Oleh karena itu, dia membantah bahwa pemerintahan Prabowo lah yang memutuskan PPN naik menjadi 12 persen. Padahal kepala negara hanya sekedar menjalankan perintah perundang-undangan.

“Jadi apabila sekarang ada informasi ataupun hal-hal yang mengkaitan ini dengan pemerintah Pak Prabowo, yang seakan-akan memutuskan, itu adalah tidak benar,” tegas Wihadi.

“Yang benar adalah UU ini adalah produk daripada DPR yang pada saat itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan, dan sekarang Presiden Prabowo hanya menjalankan,” lanjutnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.