Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Hal Meringankan Harvey Moeis Korupsi Rp300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun: Sopan, Punya Tanggungan Keluarga

BANDA ACEH – Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang. Suami Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara.Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara itu.

“Hal memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata Hakim membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Berita Lainnya:
Viral Temuan Lele Mentah, BGN Setop Sementara Operasional SPPG di Pamekasan

Untuk hal yang meringankan, Hakim menyebutkan ada 3 poin bagi Harvey Moeis, yakni:

  • Sopan di persidangan
  • Mempunyai tanggungan keluarga
  • Belum pernah dihukum

Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Berita Lainnya:
Viral Abu Janda Diusir Aiman dari Program Rakyat Bersuara, Ustadz Hilmi Firdausi Angkat Bicara

Menurut Hakim, tuntutan jaksa terlalu ringan. Vonis 6,5 tahun penjara dinilai sudah sesuai dengan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini.

Meski demikian, Hakim tetap menyatakan bahwa Harvey Moeis turut terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya