NASIONAL
NASIONAL

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Persetujuan RKAB Pertambangan 2021-2024

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BAKN DPR, Habib Idrus Salam Al-Jufri menyampaikan, operasi tambang ilegal berkontribusi terhadap kerugian pendapatan negara berupa tidak dibayarkannya royalti kepada negara dan juga kerugian dari sektor pajak. Untuk itu, temuan Ombudsman akan dielaborasi oleh lembaganya untuk perbaikan ke depannya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, berharap hasil investigasi Ombudsman ini dapat dijadikan bahan masukan oleh pemerintah sehingga dapat terwujud good governance. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan permintaan keterangan kepada Kementerian PANRB dan BKN terkait temuan Ombudsman.

Julian Ambassador Shiddiq selaku Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas hasil investigasi ini. Pihaknya akan terus berbenah agar sektor minerba bisa lebih akuntabel, transparan, dan lebih baik.

Beberapa produk regulasi juga sudah disusun agar percepatan proses persetujuan RKAB dapat dilakukan. Termasuk perbaikan sistem online Minerba One yang akan segera diluncurkan. Sebuah sistem yang terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pengawasan penjualan di sektor minerba.

Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website