UPDATE

NASIONAL

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Persetujuan RKAB Pertambangan 2021-2024

Tak hanya itu, penundaan berlarut dilakukan oleh Menteri ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB. Berdasarkan pemeriksaan, masih terdapat maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh Dirjen Mineral dan Batubara dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang IUP yang persetujuan RKAB-nya mengalami keterlambatan.

Padahal jika berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, persetujuan RKAB seharusnya dilakukan 30 hari kerja ditambah maksimal 3 kali revisi dengan waktu masing-masing 5 hari kerja maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman pun memberikan sejumlah tindakan korektif. Kepada Menteri ESDM, pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM.

Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Ketiga, meminta Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan Izin.

Kemudian kepada Dirjen Mineral dan Batubara, pertama, agar menetapkan dan memastikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetujuan RKAB.  

Kedua, meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja. Ketiga, Dirjen Mineral dan Batubara peningkatan keandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral.

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini diberikan kepada Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq. Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron dan Habib Idrus Salam Al-Jufri.

Sementara itu, Wakil Ketua BAKN DPR, Herman Khaeron, menyambut baik hasil investigasi Ombudsman. Pihaknya berharap ke depan akan ada MoU dengan Ombudsman untuk saling bekerja sama menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Terkait temuan Ombudsman mengenai penerbitan RKAB ini, Herman mengatakan pihaknya telah membuat catatan untuk dilakukan pendalaman.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.