ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Selain Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis Juga Diduga Serobot Jatah BPJS Orang Miskin

Mengetuk Nurani Hakim Pengadilan Tinggi

Pengamat hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian mengapresiasi langkah jaksa ajukan banding atas vonis ringan Harvey Moeis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun dia mengingatkan jaksa harus persiapkan argumentasi hukum yang kuat jika ingin menang di proses banding.

“Aspek yang menentukan yaitu kekuatan argumentasi hukum jaksa dalam menyatakan bahwa Hakim di tingkat pertama salah atau keliru dalam menjatuhkan vonis,” kata Sofian saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Selain argumentasi dan bukti yang kuat, tutur dia, jaksa juga harus bisa menuangkannya dengan penjelaskan yang meyakinkan ke dalam memori banding, agar majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi bisa mematahkan vonis sebelumnya.

Berita Lainnya:
Purbaya Buka Opsi Defisit APBN Tembus 3 Persen, Siap Jalankan Jika Diperintah Prabowo dan DPR

“Aspek lain, adalah seberapa kuat pertimbangan hukum hakim pengadilan tinggi dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa,” ucap Sofian.

Dia mengatakan, jika majelis hakim pengadilan tinggi peduli dalam pemberantasan korupsi seharusnya mau mengkoreksi putusan tersebut. “Dan mengubah putusan lalu memutus kan sendiri dengan vonis yang lebih berat,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding atas vonis ringan 6,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis. Sutikno menilai ada ketimpangan hukum dari vonis tersebut.

Berita Lainnya:
Tak Hadiri Pemeriksaan tapi Live di TikTok, Polisi Tahan Richard Lee

“(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Sutikno mengaku heran hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku. Dia menyoroti, hakim yang tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.

“Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” katanya.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya