Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Histeris Usai Sang Anak Divonis Lima Tahun Penjara, Ibunda Helena Lim: Mama Mau Mati Saja!

BANDA ACEH –  Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lien menangis histeris usai sang anak divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.”Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang,” teriak Hoa Lien dengan histeris kepada Helena saat keluar dari ruang persidangan usai sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antara, Senin (30/12/2024).

Hoa Lien pun terus menarik tangan Helena dan memeluknya sambil terus menangis di kursi roda. Di sisi lain, kuasa hukum Helena, Andi Ahmad mengatakan kehadiran Hoa Lien di persidangan hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya.

Sang ibunda, menurutnya, hadir dengan penuh keyakinan bahwa Helena tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan membebaskan Helena.

Berita Lainnya:
Bripda Masias Siahaya Resmi Ditahan Usai Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Tual

“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valuta asing (valas) kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi usai persidangan.

Di usianya yang sudah menyentuh 79 tahun, ia mengatakan Hoa Lien berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput. Namun, sambung dia, harapan Hoa Lien pupus karena keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud lantaran majelis hakim memutus Helena bersalah dalam kasus tersebut.

“Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doa ibundanya belum dijawab, sehingga Helena belum bisa pulang,” ujarnya.

Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Lainnya:
Aksi Tak Terpuji, Oknum Polwan Curi Uang Rp 1,1 Juta Saat Ngantre di Salon

Selain pidana penjara, Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim turut menghukum Helena dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya