Hakim membacakan vonis itu dalam sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.
Hakim menuturkan Helena secara sah befsalah dalam membantu melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Timah.
“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” lanjut hakim.






























































































