Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
EKONOMIBISNIS

Prabowo Peduli Rakyat, Barang Jasa dengan Tarif Nol Persen Tetap Berlaku

BANDA ACEH – Produk barang dan jasa yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) atau dikenakan tarif PPN nol persen akan tetap berlaku hingga tahun depan.Keputusan itu disampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto selama rapat tutup tahun dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo menyebut barang dan jasa yang diberi tarif PPN nol persen mencakup kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tidak terdampak kenaikan PPN 12 Persen.

Berita Lainnya:
Bank Aceh Gelar ‘GRIA Video Creation Challenge 2026’, Wadah Kreativitas Nasabah di Ajang Terbesar Tahun Ini

“Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” ujarnya.

Dikatakan Prabowo, keputusan pemerintah mempertahankan tarif PPN nol persen merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja utk kesejahteraan rakyat,” tegas Prabowo.

Adapun PPN 12 persen, ditegaskan Prabowo, hanya akan dikenakan pada barang mewah yang terkena pajak di antaranya, pesawat, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah.

Berita Lainnya:
90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

“Barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya diatas golongan mewah,” jelasnya.

Sementara barang dan jasa yang tidak termasuk barang mewah juga tidak terdampak atau dalam artian masih dikenakan tarif 11 persen hingga tahun depan.

“Untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN yang telah berlaku sejak 2022,” tegasnya.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya