NASIONAL
NASIONAL

Kompolnas: Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 Sudah Direncanakan Oknum Polisi Polda Metro

BANDA ACEH – Kompolnas menyampaikan kasus dugaan pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang dilakukan sejumlah polisi, sudah direncanakan.”Kasus ini kalau (direncanakan) jauh hari nggak, tapi kalau (dari) hari H nggak. Iya (direncanakan di dekat-dekat hari H). Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan, siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Polri masih melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ke polisi yang melakukan pelanggaran secara bertahap. Anam belum mau menyampaikan siapa lagi anggota Polri yang akan menjalani sidang etik pada esok hari.

Berita Lainnya:
Bendera Asing Berkibar di Pantai Legian Bali Menjadi Viral Hingga Akhirnya Ditertibkan

Mantan Komisioner Komnas HAM ini hanya menyebut pengusutan masih terus dilakukan. Namun ia memastikan oknum Polri yang turut melakukan pelanggaran berpotensi bertambah.

Apabila ke depannya ditemukan lagi anggota polisi yang diduga terlibat melakukan pemerasan, maka akan diperiksa dan disidang etik. Minimal, diperiksa sebagai saksi.

Anam pun mengatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto tidak terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

“Melihat struktur peristiwanya, melihat struktur pertanggungjawabannya, siapapun dalam struktur peristiwa itu dan bertanggung jawab apapun, di level manapun, harus diperiksa dan sudah dilaksanakan,” tegasnya.

Berita Lainnya:
BPJPH Tegaskan Daging Babi dan Alkohol Boleh Dijual Asal Diberi Logo

Diketahui, Polri telah melaksanakan sidang etik ke tiga anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024, yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan, eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ketiganya dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Donald, Malvino, dan Yudhy mengajukan banding usai disanksi PTDH.

Propam Polri pun menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya