BANDA ACEH – Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggerebek warung ‘Kopi Cetol’ yang berada di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Warung Kopi Cetol adalah warung kopi yang lapaknya berada di dalam Pasar Gondanglegi.
Belakangan, Warung Kopi Cetol ini viral di media sosial karena menyediakan layanan ‘plus plus’ untuk para pengunjungnya.
Di warung kopi ini pengunjung bisa menyentuh pramusajinya dengan imbalan bayaran tertentu.
Di kalangan warga Gondanglegi maupun sekitarnya warung kopi ini sudah cukup terkenal.
Bahkan belakangan warung kopi ini juga viral di media sosial.
Keberadaan warung kopi ini cukup meresahkan masyarakat Gondanglegi karena di warung ini juga menyediakan praktik prostitusi terselubung.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengaku pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan atas keberadaan Warung Kopi Cetol ini.
Akhirnya kemarin aparat gabungan melakukan penertiban.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/1/2024) itu, sebanyak 51 orang diamankan.
“Penertiban ini merupakan respons terhadap atas masyarakat. Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi,” kata Dadang.
Dalam penertiban ini 51 orang diamankan.
Di antaranya 29 pelayan warung, yang tujuh orang di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kemudian 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.
Keberadaan tujuh anak yang terlibat dalam praktik prostitusi ini cukup memprihatinkan.
Sehingga pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tandasnya.
Sementara tujuh anak yang terjaring razia dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut terjakait dugaan TPPO.
Selanjutnya, mereka yang diamankan juga menjalani tes urine.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.
Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.
Ancaman hukumannya denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.



























































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler