BANDA ACEH – Calon jemaah haji Indonesia boleh berlega hati dan ucap syukur.
Alhamdulillah, biaya penyelenggaraan haji pada 2025 turun. Berapa biaya yang harus dibayarkan jemaah?
Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H atau 2025 M.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dalam kesepakatan, Bipih yang ditanggung jemaah Haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi,” ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid.
Jumlah Rp55,5 juta itu mencakup 62 persen dari total BPIH.
Adapun total BPIH 1446 H adalah sebesar Rp89,4 juta. Jumlah itu turun dari usulan Kemenag sebesar Rp93,3 juta.
Dengan demikian, nilai manfaat yang masing-masing jemaah dapatkan dari pemerintah adalah sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 persen dari keseluruhan biaya haji.
Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Haji
Bipih terdiri dari empat komponen, yaitu biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.
Berikut rinciannya.
Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000
Akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21
Akomodasi Madinah Rp 3.200.002,50
Biaya hidup Rp3.200.002,50.
Abdul menyebut para jemaah Haji 2025 dapat melunasi Bipih-nya masing-masing melalui virtual account.
“Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79,” imbuhnya.
Perbandingan dengan Biaya Haji Sebelumnya Jemaah Haji Hemat Berapa?
Biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu.
Diketahui tahun lalu biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp56,04 juta rupiah, maka dengan angka yang disepakati DPR RI dan Kemenag, biaya haji tahun ini lebih hemat Rp610 ribu.
Sedangkan sisanya sebesar Rp33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp93.389.684,99, dengan 70 persen Bipih yang perlu ditanggung jemaah sebesar Rp 65.372.779,49.
Sedangkan nilai manfaat yang ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp 28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.
Sebagai perbandingan, besaran BPIH pada 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler