BANDA ACEH – Viral seorang warga negara asing melapor kehilangan telepon genggam dimintai uang oleh oknum polisi di Polsek Kuta, Bali. Dua personel kemudian dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bali. “Untuk sementara yang bersangkutan kita amankan, kita patsus (penempatan khusus) dalam rangka pemeriksaan. Dugaan awal ada kesalahan dari anggota kita,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (21//1/2025).
Ariasandy mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel yang diduga meminta dan menerima uang Rp200 ribu dari seorang warga negara asing (WNA). Dua personel atas nama Aiptu GKS dan Aiptu S merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor Kuta.
Berdasarkan pemeriksaan Bidang Propam, dua personel polisi itu mengakui pada Ahad, 5 Januari 2025, sekitar pukul 12.50 Wita di Polsek Kuta, seorang WNA atas nama SGH asal Kolombia diantar seorang laki-laki berinisial AW dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan satu unit telepon genggam IPhone 14 Promax karena dijambret.
Setelah ditanya kepala SPKT, ternyata lokasi kehilangan handphone terjadi di Jalan Uluwatu, Jimbaran, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Anggota SPKT kemudian meminta yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Namun, kata Ariasandy, WNA tersebut tidak mau dengan alasan darurat karena akan berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon bantuan untuk keperluan klaim asuransi di negaranya. Dua anggota SPKT tersebut juga mengaku bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA atas nama SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi.
WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah yang diminta tersebut. Setelah disepakati, keduanya membuat Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 14 Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan sebelumnya. Ariasandy juga membenarkan ditemukan cukup bukti dua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi, “setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.”

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler