ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Netizen Girang Abu Janda Kena Doxing Usai Pansos Kasus Pagar Laut, Ini Deretan Kontroversinya

BANDA ACEH – Permadi Arya alias Abu Janda kena doxing karena kebiasaannya panjat sosial (pansos) di isu-isu besar. Kali ini dia diduga ingin numpang tenar di perkara pagar laut. Ia di-doxing lantaran banyak yang muak melihat tingkahnya.Usai membuat vlog di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, data pribadi Abu Janda pun disebar di jagat Twitter melalui akun @YourAnonVD. Data yang disebar meliputi nama lengkapnya, tanggal kelahiran, nomor ponsel hinga alamat rumah.

Utasan ini diunggah pada Selasa (21/1/2025) dan sudah dilihat lebih dari 3 juta pengguna, dengan like sebanyak 21 ribu dan di-repost sebanyak 4 ribu kali. Kemunculan unggahan ini disambut gembira oleh para peselancar dunia maya. Ada juga yang berkomentar lucu.

Terdapat sejumlah akun yang mengaku senang dan berterima kasih data pribadi Abu Janda sudah disebar. Seperti akun @JanissaryD_last, @drawpalace. “Cool Boss. Massiver respect,” tulis mereka.

Berita Lainnya:
Yusuf Mansur Bagikan Postingan Media yang sebut Benjamin Netanyahu Tewas: Kita Doakan!

Akun @9Barbrew mengajak netizen untuk mempromosikan nomor kontak tersebut sebagai jasa sedot WC. “Ide Spam: Pakai No HP-nya buat iklan Sedot WC, tempel di tiang listrik,” ucap dia.

Akun @AsmoroM22 meyakini Abu Janda akan segera sembunyi usai data pribadi dan alamatnya disebar. “Kalau sudah diincar, dia ngumpetnya di cijantung,” ucap dia.

Pegiat media sosial Abu Janda memang sering jadi sorotan dengan segudang kontroversinya. Bahkan ada juga yang sudah berurusan dengan hukum. Berikut deretan kontroversi Abu Janda:

1. Menghina Bendera Tauhid

Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir. Melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2018 oleh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan lantaran uggahannya di akun Facebook ihwal bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang juga terpampang di kediaman Habib Rizieq Shihab di Makkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.

Berita Lainnya:
Kehilangan Guru Kehidupan: Anya Geraldine Menangis Kenang Vidi Aldiano yang Selalu Ajarkan Bersyukur

Atas laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Saat melaporkan, Alwi turut membawa beberapa barang bukti seperti tautan Facebook, dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.

2. Islam Agama Para Teroris

Pada Desember 2019 lalu, Abu Janda juga sempat menyebut bahwasanya teroris memiliki agama, dan Islam sebagai agama teroris. Atas pernyataanya, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM dan baru diproses sekira Mei 2020.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya