BANDA ACEH – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut. Kini publik menanti perlakuan yang sama di laut Bekasi.Langkah pencabutan dilakukan Nusron setelah melakukan peninjauan yang mendalam. Hasilnya SHGB itu berstatus cacat prosedur dan material.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron, dikutip Kamis (23/1/2025).
Kini dia akan memanggil petugas juru ukur hingga petugas yang mengesahkan status sertifikat tersebut. “Sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” ujarnya.
Dengan adanya pencabutan ini, polemik di laut Tangerang sudah usai. Tapi persoalan laut yang disertifikasi juga terjadi di wilayah lain, yakni Bekasi dan Jawa Timur.
Komisi IV DPR RI berencana akan menelusuri lebih lanjut soal penerbitan sertifikat di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Riyono mengatakan, adanya kegiatan ilegal berupa pembuatan pagar laut yang belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik sertifikat, dia minta untuk segera mengurus perizinan PKKPRL agar pembangunan jalur pelabuhan sepanjang lima kilometer bisa dilanjutkan.
“Kami mau cek sejauh mana HGB-nya katanya atau sertifikat hak miliknya, SHM-nya ini yang kami sedang dalami,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Priyono, usai inspeksi mendadak di Kampung Paljaya, Rabu (22/1/2025).
Nasib SHGB Laut Surabaya-Sidoarjo
Usai mengumumkan pencabutan SHGB laut Tangerang, Nusron juga buka-bukaan soal sertifikat di perairan Surabaya-Sidoarjo. Menurutnya, sertifikat untuk lahan seluas 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu resmi diterbitkan tahun 1996.
Masing-masing atas nama PT Surya Inti Permata sebanyak dua bidang seluas 285,16 dan 219,31 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare.
Nusron menyampaikan dua skenario penyelesaian persoalan lahan itu. Pertama, tidak memperpanjang HGB lahan yang habis pada Bulan Februari dan Agustus 2025.
































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler