NASIONAL
NASIONAL

Istri Tentara Jadi Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Suaminya Ditangkap Lebih Dulu

BANDA ACEH  –  Polisi menetapkan Juariah (40) istri dari Serka Holmes Sitompul, personel Kodam I Bukit Barisan, sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Juariah jadi tersangka kasus pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar (44). Suaminya ditangkap terlebih dahulu.

“iya. Sudah ditangkap dan sudah diamankan,”kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Dalam kasus pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar ada empat orang warga sipil yang sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni CJS (23), MFIH (25) FA (37) serta F (45).

Gidion mengungkap istri personel TNI tersebut ditangkap kemarin di wilayah Medan Sunggal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, J berperan orang yang menyuruh pelaku menjemput korban agar dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.

Ia juga diduga orang yang memprovokasi pelaku lainnya agar menganiaya hingga membunuh Andreas Sianipar.

“Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam malam. (termasuk provokasi). Iya, sudah berstatus tersangka.”

Terancam hukuman mati

Gidion mengungkap, Juariah dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya Pasal 55 KUHP karena diduga orang yang menyuruh pelaku menjemput korban dan Pasal 56 KUHAP tentang membantu pembunuhan.

Kemudian, Pasal terakhir yaitu Pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana.

“Pasal 55, 56 dan 340, turut membantu,”kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Diberitakan sebelumnya, Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 pagi tadi.

Andreas ditemukan jadi mayat setelah hilang kurang lebih selama 14 hari, sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompul.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban terjadi di Jalan Binjai Gang Dame Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Minggu (8/12/2024) kemarin.

Hasil pemeriksaan terungkap fakta terbaru, yakni para pelaku ini dijanjikan akan diberikan upah oleh Holmes Sitompul.

Kronologis

Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kejadian bermula ketika Andreas diduga tak mengembalikan mobil yang disewa dari Serka Holmes.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya