BANDA ACEH – Kasus pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi diduga melanggar hukum. Bahkan, menurut mantan Menkopolhukam Mahfud MD, pelakunya bisa diseret ke ranah pidana. Hal itu diungkapkan Mahfud MD melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd baru-baru ini.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik,” katanya dikutip pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Menurutnya, dugaan pelanggaran terkait hal itu sudah sangat kuat.
“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” tanya Mahfud heran.
Sebelumnya, disitat dari channel YouTube TVAsuransi, Mahfud MD mengungkapkan, bahwa dulu publik masih berpendapat itu dilakukan oleh orang-orang secara ilegal, dan bukan pemerintah yang mengeluarkan semacam sertifikat atau atau izin.
“Sehingga kita pada waktu itu ya tinggal bersikap aja bagaimana pemerintah menyelesaikan ini, karena ada fakta penyerobotan dan penerobosan,” ujarnya.
Adapun yang dimaksud adalah penyerobotan terhadap bagian laut. Kemudian ada penerobosan terhadap hukum secara ilegal.
“Yang kemudian saya juga ikut mendengar tuh apa yang disampaikan oleh Pak Nusron itu bahwa sertifikat itu ternyata ada,” ujarnya.
Mahfud MD lantas menegaskan, bahwa HGB atau hak guna bangunan itu seharusnya di tanah, bukan di air.
“Itu bayangkan, ada HGB dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh nggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB. Ini jelas pelanggaran hukum,” tuturnya.
Menurut Mahfud, pasti ada orang dalam dan kasus ini tidak main-main. Ia menilai ada unsur pidana atau kolusi.
“Nggak mungkinlah ya bisa keluar HGB sebanyak itu. Bahkan yang saya dengar itu katanya sudah ada proyeksi kaplingnya. Pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasilah yang mengurus ini,” bebernya.
Tercatat, ada sebanyak 263 bidang di kawasan pagar laut. Itu atas nama PT Intan Agung Makmur 20 bidang, kemudian PT Cahaya Inti Sentosa.
Lalu ada bidang atas nama perseorangan. Dan sebanyak 17 bidang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Nah ini menjadi makin rumit masalahnya. Kemarin nggak ada yang mengaku. Nah sekarang sudah mulai ada yang ngaku, oh ternyata ada sertifikatnya. Ini harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya.
“Saya tidak berpendapat bahwa ini pelanggaran hukum administrasi kesalahan administratif. Kalau kayak gini tendensinya pidana,” sambungnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler