UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Waspada! Modus Kempes Ban Marak Jelang Lebaran, Harta Nasabah Bank Dikuras Usai Transaksi

BANDA ACEH – Hati-hati, menjelang Lebaran, kejahatan jalanan modus kempes ban mulai marak.

Dua pria dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya diduga mencuri dengan modus kempes ban.

Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky mengatakan keduanya diamankan di Cibinong, Bogor.

“Kami dari Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja mengamankan pelaku pencurian dengan modus gembos ban lintas provinsi. Pelaku berjumlah dua orang dan kami amankan di Cibinong, Kabupaten Bogor,” katanya kepada awak media, Kamis 6 Maret 2025.

Berita Lainnya:
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman, Meninggal Dunia di Bandung

Diungkapkannya, mereka mengintai korban yang merupakan nasabah bank yang habis bertransaksi.

“Kerugian korban ditaksir Rp 250 juta. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni mengintai para nasabah yang sedang bertransaksi di bank,” ungkapnya.

Dijelaskannya, usai mendapatkan targetnya itu para pelaku menggembosi kendaraan setelah mengejar korbannya.

Wifi dan Charger Gratis dari Bank Aceh Syariah

“Kemudian setelah pelaku mendapatkan target yang cocok, pelaku langsung mengikuti sampai dengan nasabah tersebut keluar dari bank dan berhenti di lampu merah. Setelah berhenti merah, pelaku menggembosi ban tersebut dengan pisau dan juga paku yang sudah dimodifikasi oleh pelaku,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Penerbangan Misterius Bawa 153 Pengungsi, Afsel Ungkap Upaya Terselubung Kosongkan Gaza

Diterangkannya, ketika mereka minta bantuan korban dan dibantu, aksi pencurian akhirnya dilakukan mereka.

“,Setelah korban turun dari mobil untuk mengecek keadaan bannya, pelaku langsung mengeksekusi uang yang baru saja diambil oleh nasabah tersebut,” paparnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ingin mengambil uang dengan jumlah yang besar di bank, jangan segan-segan untuk meminta bantuan pengawalan dari polisi. Kami dengan senang hati akan mengawal nasabah tanpa ada pungutan biaya.” tandasnya.

Sumber: Media

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.