BANDA ACEH – Seorang anggota Polda Jateng diduga telah membunuh bayi yang masih berusia 2 bulan. Bayi yang merupakan anak kandungnya tersebut diduga dibunuh dengan cara dicekik.
Informasi yang dihimpun wartawan, insiden itu terjadi di Kota Semarang dan dilaporkan pada 5 Maret 2025 ke Polda Jateng.
Ibu korban yang alumni salah satu kampus negeri di Kota Semarang, berinisial DJP (24) yang telah melaporkan kasus itu ke polisi.
Terlapor alias diduga pelaku pembunuhan bayinya sendiri itu berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya anggota diduga melakukan pembunuhan itu.
Termasuk saat ditanyakan apakah sudah mulai pemeriksaan.
“Nggih, sudah. Monggo ke Humas (informasi lebih lanjut),” kata Kombes Dwi dikonfirmasi, Senin (10/3/2025) sore.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto belum merespons saat wartawan mengiriminya pesan singkat.
Diketahui pada laporan tersebut terkait tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.































































































PALING DIKOMENTARI
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Buni Yani: Gugatan Ijazah SMA…
KOMENTAR
Semoga tidak ada kaitannya dengan Bobby Nasution
Innalillahi wainna ilaihi raji'un.. semoga kehadiran negara dalam bencana bisa…
In sya Allah, tetap rakyat yang akan menanggung nya. Hahahaha...
Kita do'akan semoga kejaksaan bisa menangkap Buronan satu ini.
Hahaha. tingkat khayalan NASA merusak akal sehat umat manusia. NASA…