NASIONAL
NASIONAL

Susi Pudjiastuti Marah di X, Minta Pemerintah Bubarkan Kemendag Buntut Kasus Minyakita

 

Sebelumnya diberitakan, keberadaan MinyaKita di pasaran kini menjadi sorotan publik. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah bekerja untuk menindak pelaku yang berbuat curang dalam distribusi minyak tersebut. Mereka telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI.

 

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf membeber peran AWI dalam kasus yang tengah ditangani oleh penyidik. Menurut dia, AWI adalah pemilik sekaligus kepala cabang produsen MinyaKita yang beralamat di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT 01/RW 19, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar). 

 

”Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, bahan baku minyak goreng curah tersebut, usaha tersebut, didapatkan bahan bakunya dari PT. ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram,” terang Helfi.

 

Sementara kemasan botol dan pouch MinyaKita diperoleh tersangka dari trader PT. MGS yang beralamat di Kota Bekasi, Jabar. Harganya Rp 930 per botol untuk kemasan botol. Kemudian Rp 680 per piece untuk kemasan pouch satu liter dan Rp 870 per piece untuk kemasan pouch dua liter. 

 

”Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu mereknya adalah MinyaKita,” jelasnya.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya