NASIONAL
NASIONAL

Viral Rumah Warisan Bisa Jadi Milik Negara, Netizen: Aset Koruptor yang Harusnya Diambil!

BANDA ACEH – Setelah ramai pemberitaan mengenai kendaraan tak bayar pajak yang bakal diambil negara, kini muncul keputusan pemerintah terkait rumah warisan yang bisa diserobot oleh negara.

Ternyata ini bukan kabar burung semata. Keputusan pemerintah bisa ambil rumah warisan merujuk pada Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP.

Di dalamnya disebutkan bahwa barang yang diwariskan bisa diambil negara apabila sudah diwariskan ke ahli waris dan tidak dimanfaatkan dengan baik.

Barang warisan itu terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak. Barang yang tidak bergerak yakni seperti bangunan, rumah atau tanah yang berdiri di atasnya sperti yang tercantum dalam pasal 830.

Dalam Pasal 832, disebutkan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Berita Lainnya:
WPS Office Download: A Deep Dive Into the 2026 Experience and Real-World Impressions

Dan jika rumah warisan tidak ditempati, maka termasuk harta waris terlantar. Hal in mendapat penjelasan dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro.

Dia menjelaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan begitu saja, termasuk tidak ditempati, bisa menjadi obyek tanah telantar

Ini merujuk Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Dijelaskan bahwa tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

“Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar,” jelasnya belum lama ini.

Berita Lainnya:
Motor Listrik Polytron Andalan Ojol, Narik 200 Kilometer Cuma Keluar Rp 10 Ribu

Meski begitu, pihaknya juga memastikan jika tanah yang dimiliki oleh ahli waris dan tidak bisa dimanfaatkan tidak serta merta langsung menjadi milik negara.

Pasalnya, ada skema retribusi daerah sehingga tanah tersebut akan diberikan kepada orang yang benar-benar dapat memanfaatkannya.

Baca Juga: Harta Warisan Seorang Taruna Akmil di Depok Lenyap Ditipu Polisi Gadungan

Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa obyek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik.

Juga hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Selain itu, tanah milik ahli waris bisa menjadi obyek penertiban jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya