BANDA ACEH – Setelah ramai pemberitaan mengenai kendaraan tak bayar pajak yang bakal diambil negara, kini muncul keputusan pemerintah terkait rumah warisan yang bisa diserobot oleh negara.
Ternyata ini bukan kabar burung semata. Keputusan pemerintah bisa ambil rumah warisan merujuk pada Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP.
Di dalamnya disebutkan bahwa barang yang diwariskan bisa diambil negara apabila sudah diwariskan ke ahli waris dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Barang warisan itu terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak. Barang yang tidak bergerak yakni seperti bangunan, rumah atau tanah yang berdiri di atasnya sperti yang tercantum dalam pasal 830.
Dalam Pasal 832, disebutkan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Dan jika rumah warisan tidak ditempati, maka termasuk harta waris terlantar. Hal in mendapat penjelasan dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro.
Dia menjelaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan begitu saja, termasuk tidak ditempati, bisa menjadi obyek tanah telantar
Ini merujuk Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Dijelaskan bahwa tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
“Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar,” jelasnya belum lama ini.
Meski begitu, pihaknya juga memastikan jika tanah yang dimiliki oleh ahli waris dan tidak bisa dimanfaatkan tidak serta merta langsung menjadi milik negara.
Pasalnya, ada skema retribusi daerah sehingga tanah tersebut akan diberikan kepada orang yang benar-benar dapat memanfaatkannya.
Baca Juga: Harta Warisan Seorang Taruna Akmil di Depok Lenyap Ditipu Polisi Gadungan
Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa obyek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik.
Juga hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Selain itu, tanah milik ahli waris bisa menjadi obyek penertiban jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.






































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler