Sehingga, tanah hak ahli waris tersebut bisa dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan tanah hak milik dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus.
Agar rumah warisan aman dan tidak termasuk tanah atau rumah terlantar, maka disarankan untuk segera melakukan peralihan hak waris.
Caranya dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan dan biaya yang sudah ditetapkan.
“Dalam KUH Perdata Pasal 834-Pasal 835 disebutkan bahwa ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari orang yang menguasainya, termasuk jika ada pihak yang menahan warisan tanpa hak,” lanjutnya.
Ahli juga waris dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dengan diberi waktu 30 tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan tersebut.
Hal ini tak luput dari komentar netizen, seperti akun TikTok Cepoin.media. “RUMAH WARISAN KELUARGA TERANCAM RAIB?!” kata keterangannya.
“Berarti kl ada proyek negara yg mangkrak, atau gada manfaatnya, rakyat boleh ambil ya,” imbuh akun @Jagad Dewant***.
“Warisan ga sembarang orang bisa ambil alih itu klo pemerintah faham agama. klo warisan berupa hutang maukah negara ambil alih?” tambah @henycr***
“ASET KORUPTOR ITU YG HARUSNYA DIAMBIL BUKAN HAK MASYARAKAT YG DIAMBIL,” tegas pemilik akun @GenerasiBi***,


















































































































Komentar Terbaru