Semua berasal dari pengelolaan harta kepemilikan umum dan negara yang kemudian disimpan di Baitulmal. Konsep Baitulmal bukan dianggarkan untuk setahun dan tidak mengenal defisit. Melainkan dikeluarkan sesuai pendapat Khalifah sesuai dengan pandangan mana yang lebih maslahat.
Sistem sanksi dan hukum juga sangat adil, sehingga menutup celah berbagai kecurangan pejabat negara, dan siapapun yang berlaku kriminal. Sebab hukum dan sanksi dalam Islam bersifat jawabir ( penebus dosa) dan jawazir (efek jera) bagi yang belum melakukan. Khilafah, tidak hanya menerapkan syariat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. namun menjadi satu-satunya jaminan kehidupan berkah dunia akhirat. Wallahualam bissawab.





























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…