NASIONAL
NASIONAL

Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas

Hak Angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.

“Terkesan Pansus ini ambisius dan dipaksakan. Yang dipansus siapa?,” tanya Abidinsyah Siregar, mantan Komsioner KPHI (2013-2019) kepada Monitorindonesia.com, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, yang menjadi dasar dan pintu masuk terjadinya Pansus atas penyelenggaraan haji tidak terpisah dengan sejauh mana fungsi-fungsi dijelaskan dan dibagi sesuai tata kelola pemerintahan yang benar.

Dalam Penyelenggaraan Haji dan Umroh, tentu jelas siapa sebagai Pembuat Regulasi/ Undang-Undang (DPR dan Pemerintah/Presiden). Selanjutnya Siapa Penyelenggaran/Implementator dari Penyelenggara (dalam hal ini tentu Kementerian Agama dan Kementeraian lainnya yang terkait dalam kordinasi Menteri Agama dibawah supervisi Kemenko PMK).

“Selanjutnya siapa pengawasnya (yang tentu dari masyarakat yang sifatnya merupakan kelembagaan yang independen),” kata Abdinsyah yang juga Sekretaris Jenderal PP IPHI.

Undang-Undang yang mampu merepresentasikan hal di atas dengan tujuan mendorong peningkatan jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, sekaligus kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Terkait evaluasi dan pengawasan, UU No.13 Tahun 2008, dilakukan oleh Komisi Pengawas Haji Dan Umroh yang disebut dalam UU sebagai Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang terdiri dari 7 orang, 3 mewakili Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan Departemen Perhubungan, selebihnya merupakan Tokoh perwakilan Organisasi Keagamaan seperti NU, Muhammadyah dan Tokoh Masyarakat.

KPHI dibentuk dan dipilih dengan proses yang sangat selektif, (Presiden atas hasil seleksi Kementerian) diajukan kepada DPR RI dan Komisi VIII DPR RI melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).

Para calon sendiri-sendiri paparan dan menghadapi banyak pertanyaan. Di akhir setiap Sidang Komisi VIII DPR RI diambil Keputusan apakah calon disetujui atau tidak disetujui. Itu sebabnya proses pemilihan anggota Komisioner KPHI berlangsung hampir 3 tahun dan baru dilantik Presiden di Istana Negara pada Maret 2013.

image_print
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Reaksi

Berita Lainnya