8. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati:
a. Kuota untuk petugas haji sesuai alokasi dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 4.200 orang.
b. Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4% dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang.
c. Jumlah kuota untuk pengawas internal sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 67 orang dan jumlah kuota pengawas eksternal 60% (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 101 orang.
d. Kuota untuk pengawas eksternal diperuntukkan bagi DPR RI sebanyak 84 orang, DPD RI sebanyak 5 orang, dan BPK RI sebanyak 12 orang.
9. Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI Pemerintah untuk:
a. Memastikan tercapainya kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji yang optimal sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.
b. Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal pendaftaran haji.
c. Menetapkan kebijakan rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
d. Mendorong jemaah haji tunggu untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
e. Mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas. Menginventarisasi aset Barang Milik Haji (BMH) dan mengupayakan perpindahan status aset BMH ke Barang Milik Negara (BMN) secara berkala. g. Memperbaiki perencanaan penyusunan BPIH dengan menindaklanjuti temuan BPK. h. Meningkatkan diplomasi dan lobi untuk mengupayakan tambahan kuota haji tahun berjalan.
i. Merekomendasikan kebijakan agar jika terdapat tambahan kuota dapat dialokasikan untuk jemaah haji reguler dengan pembebanan biaya BPIH penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j. Merekomendasikan untuk membicarakan dengan berbagai pihak mengenai kuota haji reguler yang tidak terserap pada tahun berjalan untuk dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Besaran nilai manfaat Haji Khusus akan dilakukan pembahasan dalam rapat secara khusus. Lebih jelasnya lagi, dapat melihat Dokumen Pengesahan BPIH ini, disini ‘Pengesahan BPIH 2023’ .
Kuota haji 2024 jadi persoalan
Kuota haji tahun 2024 menjadi persoalan berujung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).





































































































Beri Komentar