Awalnya, KPHI dipimpin Slamet Effendi Yusuf (Ketua/Tokoh NU), Imam Addaruqutni (Wakil/Tokoh Muhammadyah) dan Kol.TNI-AD (Purn) Samidin Nasir (Sekretaris/PurnaBhakti Dep.Agama RI).
Pada 2 Desember 2015, Slamet Effendi Yusuf wafat dan sebulan kemudian diputuskan dalam Rapat KPHI, digantikan Kol.TNI-AD (Purn) Samidin Nasir sebagai Ketua dengan Sekretaris pengganti Agus Priyanto (Unsur Tokoh Masyarakat).
Dalam Peraturan Presiden No.50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPHI, yang diterbitkan sebagai turunan UU No.8 Tahun 2013 tersebut, disebutkan posisi KPHI sebagai berikut :
1. KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Tugas: melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
3. Fungsi (Pasal 12 ayat (4) UU No.13/ 2008).
4. KPHI terdiri atas 9 orang anggota yaitu Unsur Masyarakat 6 orang dan Unsur Pemerintah 3 orang. Dipimpin seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
5. Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
6. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
7. KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
8. Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.
Menteri Agama Suryadharma Ali saat itu mengharapkan pengawasan independen dapat dilaksanakan dengan baik. Fungsi pengawasan dari KPHI bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan keuangan dan kebijakan perhajian yang dilaksanakan pemerintah.
Termasuk pula mengkoordinasikan fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga yang ada seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggota DPR RI, DPD RI, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Hasil pengawasan itu, kata dia, bisa disampaikan kepada Presiden. Tidak tertutup kemungkinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang hal itu diperlukan.
Komisi ini juga menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji serta merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Agama berharap, kredibilitas penyelenggaraan haji harus terus dipertahankan, transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
KPHI 2013-2019
KPHI telah berhasil dibentuk pada Maret 2013 dengan dilantiknya para komisioner KPHI periode 2013-2016 yang terdiri dari Slamet Effendi Yusuf (Ketua), Imam Adduuquthni, Agus Priyanto, Syamsul Ma’arif, M. Thoha, Ahmed Macfud (unsur Depag), Abidinsyah Siregar (Unsur Depkes), Samidin Nasir, dan Lilien Ambarwiyati (Unsur Dephub).
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler