Sebagian kalangan parlemen menilai pembentukan KPHI mubazir. Alasannya, Kemenag sebagai lembaga pembentuk KPHI, namun sebagai kementerian yang juga diawasi KPHI. Kondisi tersebut membuat pengawasan berpotensi tidak efektif.
Lembaga yang berkantor di bilangan Kramat, Jakarta Pusat itu telah menghasilkan beberapa rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji kepada pemerintah.
Pada periode tersebut setidaknya ada 9 rekomendasi KPHI yang telah dilaporkan kepada Presiden.
Pertama, pengawasan dari sisi organisasi, tata kerja, dan petugas.
Kedua, pengawasan pelaksanaan pembimbingan ibadah.
Ketiga, pengawasan dari sisi pelayanan akomodasi.
Keempat, pengawasan dari sisi pelayanan transportasi.
Kelima, pengawasan dari sisi pelayanan konsumsi. Keenam, pengawasan dari isi pelayanan kesehatan.
Ketujuh, pengawasan dari aspek perlindungan dan pengamanan jamaah.
Kedelapan Pengawasan dalam Penyelenggaraan Embarkasi dan Debarkasi,
Sembilan, pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Sejak dilantik Maret 2013, komisioner KPHI baru bisa menemui langsung Presiden pada Juni 2016. Sebagaimana dilansir laman setneg.go.id, dalam kesempatan itu, Ketua KPHI Samidin Nasir, menguraikan beberapa hal penting terkait rekomendasi yakni perlunya reformasi di dalam penyelenggaraan haji yang meliputi aspek kelembagaan, tata kelola keuangan, dan operasional pelayanan.
Pada periode 2013-2019, banyak hal dilakukan oleh KPHI untuk memperbaiki kinerja Penyelenggaraan Haji dan Umroh sejalan dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana disebut Pasal 8 ayat 6 UU 13/2008.
Perbaikan meliputi persiapan Embarkasi untuk pemberangkatan juga Debarkasi untuk kesiapan Kedatangan pulang Jamaah selepas berhaji.
Koordinasi Penerbangan melalui Departemen Perhubungan dan Maskapai Penerbangan untuk kepastian jadwal pemberangkatan dari 9 Embarkasi tepat waktu.
Pemondokan di Makkah, Madinah serta di Arafah dan Mina, Fasilitas dan Perbekalan Kesehatan serta penyiapan Rumah Sakit di Makkah dan di Madinah.
Transportasi bandara ke Makkah dan Madinah serta Transportasi local, Menu makanan dengan selara Indonesia serta Pemeriksaan Katering beserta bahan baku yang harus mengutamakan bahan dari Indonesia, Pengawasan lapangan dan lain-lain.
Sementara itu dari angket yang diedarkan KPHI kepada Jamaah, 67% minta pemeriksaan Kesehatan dilakukan 1 (satu) tahun penuh, 28% minta 2 tahun dan sisanya 3-4 tahun. Bisa dibayangkan betapa sehat, bugar dan tangguhnya Jamaah Haji Indonesia jika dipersiapkan kesehatannya dengan maksimal.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler