NASIONAL
NASIONAL

Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas

“Kami belum mengetahui siapa pihak yang bermain, namun disinyalir kuat ini dilakukan tidak oleh satu pihak saja alias kongkalikong,” ujar dia.

Di sini lah Wisnu mencurigai terdapat indikasi jual-beli kuota pemberangkatan. Sebab, celah tersebut dapat dimanfaatkan oleh segelintir pihak tanpa mendapat pengawasan dari tim pengawas haji DPR selaku pengawas eksternalnya.

Pansus omon-omon saja!

Arab Saudi sebelumnya menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Dalam Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah memang menyatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menafsirkan ketentuan itu berlaku untuk kuota pokok.

Untuk kuota tambahan ketentuannya merujuk Pasal 9 yang menyatakan; ayat (1): Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2, Menteri menetapkan kuota tambahan. Ayat (2): Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri. Jadi secara normatif pembagian kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama.

Kuota haji 2024 ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Monitorindonesia.com, mencatat data kuota jemaah haji reguler yang tiba di Arab Saudi dalam 8 tahun terakhir penyelenggaraan haji, sebagai berikut:

1. 2015: kuota 155.200, sisa 744 (0,48%)

2. 2016: kuota 155.200, sisa 759 (0,49%)

3. 2017: kuota 204.000, sisa 935 (0,46%)

4. 2018: kuota 204.000, sisa 649 (0,32%)

5. 2019: kuota 214.000, sisa 1.268 (0,59%)

6. 2022: kuota 92.825, sisa 157 (0,17%)

7. 2023: kuota 210. 680, sisa 898 (0,43%)

8. 2024: kuota 213.320, sisa 45 (0,02%)

Adapun Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

image_print
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Reaksi

Berita Lainnya