BANDA ACEH – Pada momen apa dokter Priguna pertama kali tertarik secara seksual pada target? Dia pertama kali bernafsu pada target ketika target sedang melakukan apa?Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan hal itu untuk memastikan apakah Priguna, seorang dokter anastesi peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad, mengidap somnofilia. Reza menjelaskan, somnofilia mirip dengan nekrofilia, yakni keterangsangan seksual pada manusia yang tengah berada dalam kondisi pasif atau tidak sadar.
”Nekrofilia, pada mayat. Somnofilia, pada orang bernyawa. Benarkah P adalah pengidap somnofilia?” ucap Reza.
Berita yang beredar, lanjut Reza, pelaku mengelabui target ketika target dalam keadaan sadar. Lalu, menggunakan cara kekerasan berupa bius. Setelah target berada dalam kondisi pasif, yakni kehilangan kesadaran, baru pelaku melakukan rudapaksa.
”Alur perilaku sedemikian rupa menunjukkan bahwa pelaku sudah mengincar target, artinya sudah mengalami keterangsangan seksual, ketika si target berada dalam keadaan sadar. Dengan kata lain, keterangsangan seksual pelaku mirip dengan orang kebanyakan,” tandas Reza.
Kondisi pasif (tidak sadar) target, menurut dia, bukan sesuatu yang membuat pelaku terangsang. Kondisi tidak sadar target merupakan kondisi yang pelaku ciptakan dengan cara kekerasan (paksaan) agar dapat memenuhi nafsu seksual tanpa perlawanan sama sekali dari target.
”Menggunakan kekerasan agar target bisa disetubuhi tanpa perlawaan, itu modus biasa dalam perkosaan. Perkosaan yang brutal dilancarkan bahkan dengan membuat target pingsan terlebih dahulu,” papar Reza.
Jadi, Reza mempertanyakan mengapa polisi berfokus pada perdebatan tentang ketertarikan seksual pelaku? Menurut dia, polisi, selaku otoritas penegakan hukum, seharusnya berkonsentrasi pada tidak adanya persetujuan (consent) dari orang-orang yang menjadi korban.
”Pada penggunaan kekerasan yang pelaku jadikan sebagai modusnya. Di situlah letak kerja hukumnya,” ungkap Reza.
Dia menambahkan, UU TPKS menempatkan kekerasan seksual sebagai kejahatan serius. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
”Semestinya itulah target penegakan hukum. Polisi, dengan kata lain, sepatutnya memakai cara berpikir retributif,” ujar Reza.
Namun Reza menyayangkan Polda Jabar justru membuka celah bagi tersangka atau terdakwa untuk memperoleh peringanan pidana lewat narasi kelainan seksual. Kelainan berasosiasi dengan gangguan, penyimpangan, ketidaknormalan, ketidaksehatan, dan semacamnya.
”Sehingga, alih-alih retributif, polisi justru seolah memakai cara pandang rehabilitatif. Bahwa, pelaku berbuat jahat akibat pengaruh kelainan yang dia idap. Sehingga, logis, kelainan harus diobati,” kata Reza.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler