BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah menjadwalkan sidang soal dugaan wanprestasi Mobil Esemka pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) gugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).
Namun, Jokowi dipastikan tidak hadir di persidangan.
Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Jokowi sebelumnya digugat oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo.
Gugatan tersebut terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
Adapun reaksi Jokowi disampaikan oleh kuasa hukuman.
Jokowi Tempuh Jalur Mediasi
Di sisi lain, Joko Widodo memilih menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
Gugatan tersebut akan disidangkan di ruang Wiryono Projo Dikiro, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, Jokowi digugat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo.
Melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Jokowi dipastikan tidak akan hadir langsung dalam sidang.
Namun, ia telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menjalani proses hukum dan membuka opsi mediasi.
“Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi,” jelas YB Irpan setelah bertemu Jokowi, Jumat (11/4/2025).
Irpan menjelaskan, langkah mediasi yang diambil mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, di mana seluruh perkara perdata wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.
“Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya. Jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa penggugat harus bisa membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat gagalnya produksi mobil Esemka.
“Nah apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu,” lanjutnya.
“Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu,” tambahnya.
Irpan juga menilai bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka gugatan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler