UPDATE

OTO
OTOMOTIF

Sidang Gugatan soal Mobil Esemka Digelar 24 April, Jokowi Harap Selesai dengan Mediasi

“Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.

Apapun yang jadi konsekwensi hukumnya, tentu saja semua warga negara Indonesia wajib untuk mentaati hukum.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Penjelasan kuasa hukum penggugat

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Sigit menjelaskan bahwa kliennya lakukan gugatan, karena kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.

“Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak,” kata Aufaa.

Sigit mengucapkan, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan, yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

“Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ucap Sigit.

Selain menggugat, Aufaa juga meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta, karena tidak dapat membeli dua buah mobil Esemka.

“Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya, sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli dua mobil makanya jadi Rp 300 juta,” tutur Sigit.

Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.

“Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan,” terang Sigit.

Sigit menambahkan kliennya telah menabung beberapa tahun untuk membeli dua mobil Esemka.

Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021.

“Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta bertemu marketingnya,” ungkap Sigit.

“Kurang lebih tahun 2021 setelah Covid-19 mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” tutur Sigit.

Kondisi Pabrik Esemka

Berdasarkan pengamatan dari pabrik Esemka yang terletak di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, para karyawan masih lalu lalang.

Di bagian depan pabrik terdapat show room yang menampilkan sejumlah produk mobil Esemka termasuk pikap Bima yang dipermasalahkan penggugat.

Satpam pabrik yang enggan disebut identitasnya menyatakan ada ratusan karyawan yang masih bekerja.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.