OPINI
OPINI

Koperasi Desa Merah Putih untuk Swasembada Pangan, Efektifkah?

Qaadhi Muhtasib juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar hukum-hukum islam.

Dalam pemerintahan islam juga dilarang melakukan penimbunan barang, hal ini dikarenakan penimbunan barang akan menyebabkan kenaikan harga yang signifikan.

Rasulullah bersabda: “Tidak ada yang menimbun kecuali yang bersalah.” (HR. Muslim)

Menurut Ibnu Taimiyah, siapa saja yang melakukan penimbunan terhadap barang kebutuhan masyarakat merupakan bentuk kedzaliman.

Dalam hukum islam dilarang melakukan penipuan kepada pembeli dan pembeli wajib mengakses informasi sejelas-jelasnya dari pedagang.

Dengan mengembalikan semua pada hukum islam, maka swasembada pangan bisa dicapai dengan maksimal. Dari mulai pengelolaan lahan maupun industri hingga penjualan barang semua diawasi oleh negara secara langsung. Dengan demikian akan tercipta keadilan ditengah-tengah masyarakat, sehingga kesejahteraan dapat dicapai.

Wallahu ta’ala a’lam

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya