UPDATE

OPINI
OPINI

Koperasi Desa Merah Putih untuk Swasembada Pangan, Efektifkah?

PRESIDEN Prabowo Subianto baru saja menerbitkan inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret lalu.

Pembentukan Koperasi Desa ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa yaitu dengan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi desa.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Tujuan dari pembentukan koperasi desa merah putih ini patut diapresiasi, jika untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, apakah tujuan dari program tersebut akan terlaksana dengan baik, mengingat hingga hari ini permasalahan yang dialami oleh petani begitu banyak. Dari mulai harga pupuk subsidi yang mahal, biaya produksi, termasuk sewa lahan yang cukup tinggi, permainan harga oleh tengkulak, hingga impor luar negeri yang masif dilakukan oleh pemerintah. Akibatnya banyak orang yang tidak tertarik lagi dengan dunia pertanian.

Permasalahan yang kompleks ini perlu ditangani dari akarnya terlebih dahulu, agar tercapai swasembada pangan yang memberikan manfaat bagi semua pihak.

Solusi Islam

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tentu mempunyai solusi untuk setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan Islam, tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan masyarakat terletak pada negara sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Negara memiliki kewajiban menyediakan sandang, pangan dan papan bagi masyarakat. Negara harus berperan aktif dalam mendorong terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier masyarakat.

Pada masa daulah Islam, sektor pertanian mendapat perhatian yang signifikan demi pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Contohnya pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a. Khalifah Umar menerapkan kebijakan pada sektor pertanian dengan cara membiarkan wilayah taklukan atau tanah kharaj dikelola oleh pemilik asli. Ini dikarenakan pemilik asli lebih tahu karakteristik tanah tersebut sehingga hasil panen akan optimal. Selanjutnya, negara mengawasi dengan cara mengirimkan petugas untuk menghitung luas tanah dan jumlah kharaj yang harus dibayarkan dan hasilnya akan diberikan ke kas negara.

Selain itu, negara juga menyediakan infrastruktur untuk mendukung pengolahan lahan, seperti membuat saluran irigasi, membangun bendungan, dan lain-lain.

Selain tanah kharaj, tanah mati yang ditelantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun menjadi milik negara, dan dapat disalurkan kepada siapa saja yang mampu mengelolanya tanpa ada sewa lahan.

Di ranah publik, negara membentuk petugas khusus yang diwakili oleh Qaadhi Muhtasib. Petugas tersebut mempunyai tanggung jawab mengawasi kegiatan masyarakat seperti di pasar atau para pekerja. Petugas memastikan semua kegiatan yang ada di ranah publik tidak menjalankan praktik-praktik haram, sepert riba, judi, dan jual-beli yang didalamnya ada unsur gharar atau ketidak jelasan. Segala bentuk muamalah yang dilakukan harus sesuai dengan syariat islam.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.