UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

OLEH: AHMADIE THAHA

   

KATA “tidak” mendominasi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026. Persidangan ini bukan sekadar menguji sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK belum menjatuhkan putusan mengenai itu.

Yang justru menarik perhatian ialah rentetan pengakuan para penyelenggara pemilu tentang apa yang tidak dilakukan, tidak dapat diakses, atau belum diatur selama tahapan pencalonan. Perkara ini pun perlahan tampak seperti kasus “serba tidak”.

KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 28 Oktober 2023. KPU berpegang pada surat keterangan penyetaraan yang dinilai memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA.

Dari sudut pandang KPU, urusannya selesai. Sebab dokumen sudah diterima, sudah diperiksa, lalu dinyatakan memenuhi syarat. Namun, ketika hakim Saldi Isra menggali lebih dalam jawaban KPU, muncul “tidak” yang pertama.

KPU terus-terang mengaku tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada dokumen dan surat keterangan dari instansi yang dianggap berwenang.

Verifikasi administratif memang bisa dilakukan dengan memeriksa dokumen. Tapi ketika keabsahan dokumen itu sendiri menjadi soal, bukankah sumber dokumennya juga layak diperiksa?

Hakim bahkan membandingkannya dengan praktik verifikasi dalam pilkada yang melakukan pengecekan langsung ke sekolah.

Kalau begitu, kita seperti membeli mobil hanya dengan memeriksa STNK. Suratnya sah, stempelnya ada, tanda tangannya lengkap. Mesin? Belum tentu dibuka. Kapnya? Belum tentu diangkat. Tetapi mobil sudah dinyatakan siap jalan.

Lalu muncul “tidak” kedua. Kali ini ia datang dari pihak Bawaslu, yang mengaku tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Silon PWP.

Padahal KPU telah memberikan pengaktifan dan akses akun. Hanya saja, ketika Bawaslu mencoba masuk, sistem justru menjawab: “Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login.”

Bawaslu ibarat diberi kunci pintu, tapi tidak diberi kunci pas. Kunci membuka pintu; kunci pas mengencangkan baut.

Dalam demokrasi, keduanya penting. Pengawas harus bisa masuk untuk melihat, sekaligus punya kemampuan untuk memastikan baut-baut sistem tidak longgar.

Persoalan akses itu bukan cerita yang baru lahir di ruang sidang. Bawaslu sudah mengadukannya ke DKPP pada 2023. Perkara tersebut memang akhirnya ditolak DKPP dan para anggota KPU dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Namun putusan itu sendiri merekam adanya sengketa mengenai akses data dan dokumen Silon dalam proses pengawasan.

image_print
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.